Rabu, 22 Juni 2022 22:50

Sekda Takalar Minta Pegawai Non ASN Siapkan Keahlian

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi saat memimpin apel akbar pemetaan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Takalar, Rabu (22/6/2022).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi saat memimpin apel akbar pemetaan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Takalar, Rabu (22/6/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi memimpin apel akbar pemetaan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Takalar. Dalam apel yang dilaksanakan di Kantor Bupati Takalar, Rabu (22/6/2022), ia meminta agar pegawai Non ASN agar siapkan keahlian.

Hal itu, atas tindak lanjut surat PermenpanRB yang menginstruksikan pelarangan pengangkatan tenaga kontrak. Maka seluruh pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mendata/memetakan tenaga Non-ASN dilingkup pemerintahan masing-masing sampai akhir bulan juni 2022.

“Pemda tidak menginginkan tenaga kontrak yang ada diberhentikan akan tetapi regulasi aturan yang terkini harus kita terima dan jalankan,” jelas Hasbi.

Baca Juga : Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham CPNS 2024, Begini Cara Cek Kelulusan dan Peringkat Anda

Ia juga menambahkan tahun 2023 Pemda tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak. Kecuali P3K atau CPNS dan tenaga outsorcing yang disiapkan oleh Penyedia Tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan Pemda.

Seperti tenaga sleaning service, penjaga kantor, sopir, tenaga pramusaji, tenaga penyuluh, pemadam kebakaran, Satpol PP. “Tenaga kontrak yg ada saat ini nantinya akan mengikuti uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk merekrut SDM yang sesuai kebutuhan,” sambung Hasbi.

Dihadapan tenaga kontrak yang hadir kurang lebih 5782 orang, Sekda Takalar mengimbau untuk mempersiapkan keahlian. Agar nantinya, bisa survive memperoleh pendapatan dari sektor lain atau bisa mencari pekerjaan lain.

Baca Juga : Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, Cek Jadwal Pembukaan

“Atau berwirausaha sesuai dengan skill dan kemampuan yang dimiliki. Jadi bagi yang tidak bersyarat untuk tenaga outsorcing kami harap untuk bisa mendaftar CPNS atau P3K sesuai kebutuhan daerah,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar