ABATANEWS, BEKASI — Baru sehari menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, politisi dari PDIP yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Soleman resmi dilantik pada Senin (28/10/2024), namun hanya berselang sehari, Selasa (29/10/2024), ia justru dijerat kasus hukum dan langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan jabatan Soleman dalam periode sebelumnya, 2019-2024.
Ia diduga menerima suap dari RS, seorang rekanan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. RS mendapatkan proyek yang bernilai antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek dari Soleman, dengan total 26 proyek.
“RS menerima proyek dari SL (Soleman) dengan nilai bervariasi, sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka (Soleman) mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” kata Dwi, pada Rabu (30/10/2024).
Soleman diduga mendapatkan imbalan berupa kendaraan pribadi, salah satunya mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan BMW.
Barang bukti ini, kata Dwi, menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang berlangsung sistematis. Soleman pun dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat, selama 20 hari pertama.