Minggu, 17 Desember 2023 17:06

Sebelum Masa Jabatannya Habis, Jokowi Pindahkan 3.246 ASN ke IKN

Lokasi Titik Nol Nusantara yang dijadikan untuk proses ritual kendi oleh Presiden Jokowi bersama 34 gubernur se-Indonesia. (Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden)
Lokasi Titik Nol Nusantara yang dijadikan untuk proses ritual kendi oleh Presiden Jokowi bersama 34 gubernur se-Indonesia. (Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama.

Perpindahan tahap pertama ASN itu akan dimulai pada Juli 2024. Atau sebelum masa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berakhir pada Oktober 2024.

ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, pada Sabtu (16/12).

Baca Juga : IKN Siap Gelar Upacara HUT RI ke-79: Infrastruktur Inti Selesai, Kapasitas 8.000 Peserta

Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Anas meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Keppres Pemindahan Ibu Kota Tunggu Situasi Lapangan, Bisa Diteken Prabowo

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Anas.

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” jelasnya.

Baca Juga : Kemenhub Minta Taksi Terbang di IKN Bisa Jaga Lalu Lintas Pesawat

Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik,” tambahnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru