ABATANEWS, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, memberikan pembekalan terhadap kepala desa terpilih periode 2022-2028. Pembekalan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Takalar, Kamis (15/12/2022).
Sekretaris daerah H. Muhammad Hasbi, memberikan total kepala desa yang mendapat pembekalan berjumlah 37. Pembekalan ini diberikan sebelum para kepala desa resmi dilantik.
“Pembekalan ini diberikan agar para kepala desa sebelum mulai bekerja melayani masyarakat dan tidak menyalahi rambu-rambu peraturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Muhammad Hasbi.
Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN
Salah satu regulasi yang disampaikan yakni kepala desa terpilih diminta mengikuti aturan perundang- undangan. Yakni dengan tidak mengganti aparat desa sebelum 6 bulan setelah dilantik.
“Tidak boleh mengganti perangkat desa jika belum sampai 6 bulan. Ini aturan baru dan sy tidak ingin ada kisruh pemberhentian aparat desa. Mari kita bersama-sama mengikuti peraturan yang berlaku daru Kemendagri,” Kata H. Hasbi.
Kemudian, kata Sekda poin penting lainnya yakni desa harus sejalan dengan pemerintah daerah, tidak boleh kontradiktif. Serta tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga : Pj Ketua TP PKK Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Nasional TP PKK Tahun 2024
“kepala desa yang sebelumnya juga terpilih boleh sharing mengenai pengalamannya selama memimpin dan bagi kepala desa yang baru dilantik silahkan mempelajari aturan dan regulasi karena beberapa aturan mengalami perubahan dan pembaharuan,” tutur Sekda.
Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa terpilih periode 2022-2028 akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Desember 2022 mendatang.