ABATANEWS, TAKALAR — Sebanyak 25 kepala desa di Takalar berakhir masa jabatannya tertanggal 25 April 2022.
Selain 25 kades itu, ada dua kades aktif yang juga akan menyusul terhenti kewenangannya sebagai Kades, yakni Kades Moncongkomba, Kecamatan Polsel dan Kades Pa’ rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
“Mulai besok (25/4) 25 Kades sudah berakhir masa jabatannya dan jabatan kades akan diisi oleh pelaksana tugas kades, dua kades lainnya seperti Kades Moncongkomba dan Kades Pa’ rappunganta menyusul diisi oleh pelaksana tugas kades pertanggal 3 Mei mendatang,” Kata Kabid PMD Takalar, Ardiyanto Radjab, Via ponselnya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga : HGU Lahan Sudah Berakhir, Aktivitas PTPN Dihentikan Warga Polongbangkeng
Disinggung, soal siapa pelaksana tugas kades di 25 desa, Ardiyanto Radjab menyebutkan bahwa untuk pengangkatan Plt Kades itu kewenangan Bagian Tata Pemerintahan sekretariat daerah Takalar.
”Konfirmasi, Bagian Tata Pemerintahan kalau soal pelaksana tugas, karena itu adalah kewenangannya,” Ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Takalar melalui Bagian Tata Pemerintahan, Abdul Salam Gau juga membenarkan adanya puluhan kades yang akan menanggalkan jabatannya karena periode yang bersangkutan telah berakhir.
Baca Juga : Wakili Pj Bupati dalam Forum SPBE, Kadis Kominfo Takalar: Kita Komitmen laksanakan SPBE
Disinggung, siapa siapa ASN yang akan mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades, Kabag Tata Pemerintahan belum dapat menyimpulkan satu persatu calon Plt Kades yang akan mendapat tupoksi baru.
” Ada beberapa nama calon plt Kades yang masih simpang siur, tefapi ada juga nama plt kades yang telah dipersiapkan, intinya besok (26/4) SK Plt Kades akan diserahkan secara Kolektif oleh Sekda Takalar,” Urai Abdul Salam Gau.