ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 11 orang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemeriksaan ini, terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi.
Pemeriksaan yang dilakukan guna mengetahui adanya dugaan kelalaian sebelum kapal tenggelam. Sebab diketahui, KM Ladang Pertiwi tenggelam karena kapal tersebut bukan merupakan kapal angkut melainkan kapal ikan.
“Mereka yang kondisinya layak untuk diperiksa ada sekitar 11 orang. Kepala desa juga diperiksa,” kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedry, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penipuan Lewat Aplikasi Undangan
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan kapal KM Ladang Pertiwi diduga ada faktor kelalaian. Insiden tenggelamnya kapal tujuan Pulau Pamantauang itu diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
“Isinya adalah harus ada izin dari syahbandar jika ingin berlayar. Ini kan tidak ada (izin),” jelasnya.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi dilaporkan tenggelam di sekitar Selat Makassar. Sebanyak 42 orang dinyatakan hilang akibat peristiwa itu.
Baca Juga : Anggota DPR RI Muhammad Fauzi Cecar Kemenhub Soal Izin Berlayar KM Ladang Pertiwi
Namun, sampai saat ini Tim SAR Gabungan telah menemukan sebagian besar koran yang selamat. Totalnya, mencapai 31 orang yang telah diselamatkan.