Selasa, 21 Desember 2021 20:03

SE Menparekraf: Dilarang Buat Acara di Tempat Wisata hingga Aturan Bioskop

Sandiaga Uni
Sandiaga Uni

ABATANEWS, MAKASSAR – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Edaran tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat edaran yang diteken oleh Menparekraf Sandiaga Uno itu ditujukan kepada kepala daerah (gubernur dan wali kota/bupati), ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop.

Baca Juga : Ini Destinasi Wisata Yang Diyakini Bakal Ramai Saat Libur Lebaran

Surat edaran bernomor SE/2/M-K/2021 itu berisi 9 poin pokok. Surat edaran ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2021 tentang pencegahan virus Covid-19 di periode Natal dan Tahun Baru.

Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang untuk menggelar acara selama periode 24 Desember hingga 2 Januari.

Teruntuk restoran, kafe, tempat hiburan dan sejenisnya, tetap diperbolehkan untuk dibuka. Tapi, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Seperti persentase maksimal dan waktu operasional.

Baca Juga : Sandiaga Uno Luncurkan Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024

Sama halnya dengan bioskop. Penyelenggara bioskop diminta untuk tidak membuka lewat dari pukul 21.00, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Surat edaran ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” bunyi poin 9.

Berikut isi lengkap surat edaran Kemenparekraf:

Baca Juga : Sandiaga Uno Sebut Makassar Kota Makan Enak Adalah Ide Brilian

Komentar