ABATANEWS, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana membuat cuitan yang kontroversial. Ia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilihan Legislatif 2024 akan berubah menjadi ‘proporsional tertutup’, seperti yang terjadi zaman Orde Baru.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tulis Denny di akun Twitter miliknya @dennyindrayana pada Ahad (28/5/2023).
Menurutnya, dari 9 Hakim MK saat ini, 6 yang setuju untuk proporsional tertutup dan 3 lainnya memilih untuk memberlakukan sistem yang sedang berjalan.
Baca Juga : Jokowi dan Prabowo Naik Mobil RI 1 ke Pelantikan Anggota DPR, MPR, dan DPD Periode 2024-2029
Cuitan Denny itu langsung dibalas oleh mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut SBY, informasi Denny itu cukup penting. Mengingat, Denny dinilai merupakan ahli hukum kredibel dan merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 atau di era SBY-Boediono.
“Jika yg disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia *SBY*,” tulis SBY di akun Twitter miliknya @SBYudhoyono.
Seperti diketahui, tanda bintang dua yang mengapit tulisan SBY merupakan ciri khas, bahwa tulisan diunggah di akun tersebut ialah langsung dari SBY.
Baca Juga : PDIP: 11 Kader Diproses di Mahkamah Partai, 2 Diantaranya Dipecat
Lebih lanjut, SBY yang merupakan mantan Ketua Umum dan Pendiri Partai Demokrat itu memberi 3 catatan penting terkait isu MK bakal menetapkan sistem proporsional tertutup untuk Pileg 2024.
Pertama, ia mempertanyakan, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu mesti diubah di tengah jalan? Sementara, semua parpol peserta pemilu baru saja memasukkan DCS ke KPU pada 1-14 Mei lalu.
“Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” terangnya.
Baca Juga : Begini Respon Anies Baswedan Usai Gugatannya Ditolak MK
Kedua, ia juga mempertanyakan, apakah sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi negara?
“Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka? Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” papar SBY.
Terakhir, ia menegaskan, yang seyogyanya memiliki wewenang terkait sistem pemilu ialah presiden dan DPR. Sementara, dari 10 fraksi di DPR RI Periode 2019-2024, 8 diantaranya telah menyatakan menolak sistem proporsional tertutup.
Baca Juga : Potret 4 Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
“Ini mesti didengar,” tegasnya.
Ia pun berpendapat, dalam menyusun DCS, tiap parpol yakin bila sistem pemilu yang berlaku tetap terbuka atau seperti sedia kala.
“Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” jelasnya.