ABATANEWS, JAKARTA — Sawit Watch melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muh Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (2/6/2022).
Sawit Watch tidak sendiri. Mereka didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
Gugatan ini perihal minyak goreng, yang dinilai Sawit Watch, belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini, harga minyak goreng di pasaran masih terbilang tinggi.
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
Selain itu, Sawit Watch menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum emerintahan yang baik (AUPB). Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah,” kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, pada Kamis (2/6/2022), seperti dikuitip dari Kompas.com.
“Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” jelasnya.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
Gugatan ke PTUN ini juga merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menurut mereka, somasi itu disebut tak direspons.
Andi melanjutkan, pihaknya berharap, gugatan ke PTUN ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Jokowi dan jajaran agar harga minyak goreng stabil dan terjangkau.
Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi
“Dalam undang-undang, menteri perdagangan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kami menggugat,” kata dia.
“Sekarang sudah tidak terjangkau dan di beberapa tempat itu sangat tinggi. Jadi kami tidak muluk-muluk, kejadian ini harus ada yang bertanggungjawab, dan itu adalah perbuatan melanggar hukum dari Mendag dan Jokowi selaku presiden,” tutup Andi.