Kamis, 09 Juni 2022 12:16

Satresnarkoba Polres Makassar Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Medsos

Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial dan menangkap 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (foto: Polrestabes Makassar)
Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial dan menangkap 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (foto: Polrestabes Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial. Sebanyak 7 tersangka diamankan dalam kasus yang berbeda yakni RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan tersangka RP, FRY, FRD, NQ, dan AND diamankan di Kecamatan Tamalanrea dan sekitar Pettarani. Sementara tersangka AL dan LH diamankan di Cendrawasi Kecamatan Mariso Kota Makassar.

“Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 109,72 gram, ganja sebayak 2,0168 gram dan uang tunai sebanyak 7 juta rupiah,” ungkap AKBP Budi Susanto di Mapolrestabes Makassar pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru berlogo tengkorak. Barang haram tersebut diedarkan pelaku melalui media sosial menggunakan akun instagram HELL-BOY.id dengan jumlah 2987 followers.

“Selain itu pelaku menggunakan akun F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah 5000 followers dan akun RAVEN.id dengan jumlah 1204 followers,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung, menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui media sosial instagram adalah pertama kali. “Pengungkapan kasus narkotika melalui media Instagram pertama kali kita ungkap,” kata Kompol Doli.

Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya ODGJ RS Dadi Makassar, 42 Adegan Diperagakan

Dengan terungkapnya peredaran narkoba di media instagram, maka sekitar 9000 jaringan pengguna di akun instagram dapat diselamatkan. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dalam mengungkap peredaran narkoba di media sosial.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar