Sabtu, 26 Maret 2022 22:30

Satpol PP Sulsel Tertibkan Pedagang Liar di Lego-Lego, Angkut Barang Beserta Pemilik

Para pedagang liar di kawasan Lego-Lego sempat menghalangi petugas yang akan mengangkut barang dagangan mereka hingga keributan sempat terjadi dengan Satpol PP Sulsel saat dilakukan penertiban, Sabtu (26/3/2022). (Abatanews/Imam Adzka)
Para pedagang liar di kawasan Lego-Lego sempat menghalangi petugas yang akan mengangkut barang dagangan mereka hingga keributan sempat terjadi dengan Satpol PP Sulsel saat dilakukan penertiban, Sabtu (26/3/2022). (Abatanews/Imam Adzka)

ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penertiban terhadap pedagang liar. Yakni pedagang yang mangkal di kawasan Lego-Lego, kompleks Centre Point of Indonesia (CPI), Sabtu (26/3/2022).

Penertiban ini, sebagai tindak lanjut dari giat rutin pengawasan dan pengendalian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sejumlah personil Satpol PP pun dikerahkan untuk menindak para pedagang liar yang dijumpai di kawasan wisata tersebut.

Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Sulsel Andi Rijaya yang turut serta saat penertiban mengatakan. Pihaknya sebelumnya telah beberapa kali melakukan penindakan dengan mengangkut barang-barang milik pedagang.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Kerahkan 150 Personel Satpol PP Amankan Nataru di Makassar

Bahan, pihaknya juga telah memberikan peringatan serta mengedukasi para pedagang liar. Baik melalui papan bicara maupun secara langsung tetapi tidak diindahkan.

“Makanya sekarang kita melakukan tindakan yang tegas dalam rangka untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Alhamdulillah tadi sudah kita angkut dan akan kita bawa ke kantor untuk diproses,” tegas Andi Rijaya.

Para pedagang sempat menghalangi petugas yang akan mengangkut barang dagangan mereka. Hal itu, lantas membuat suasana menjadi tegang antar kedua belah pihak.

Baca Juga : Satpol PP Sulsel Raih Penghargaan Sebagai OPD Paling Tertib Arsip

Menurut Andi Rijaya, ketegangan seperti itu sudah biasa dalam kegiatan penertiban. “Biasalah, namanya penertiban itu (ketegangan) pasti ada. Makanya kita juga dibackup secara hukum dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa barang dagangan yang diangkut beserta pemiliknya akan didata. Selain denda, pedagang juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kan ada pelanggaran Perda di sini, nah kalau pelanggaran perda tentunya PPNS yang akan mengawal pelanggaran perda itu. Makanya barang-barang ini kita ambil sebagai barang bukti, termasuk yang punya barang kita lakukan pemeriksaan, tapi itu ranahnya PPNS. Nanti PPNS yang menindaklanjuti bagaimana proses selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis : Imam Adzka
Komentar