ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penertiban dan pemagaran pada aset milik Pemprov Sulsel. Penertiban dilaksanakan di Kelurahan Balangbaru dan Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Sebanyak 100 orang personil Satpol PP Sulsel diturunkan untuk melakukan pengamanan di lahan seluas 6,9 hektar senilai Rp 13,4 miliar tersebut. Sekitar 30 lapak dan bangunan liar ditertibkan dalam giat ini.
“Kami telah mengamankan aset milik pemprov yang tercatat di Dinas Pariwisata. Jadi, yang kita tertibkan itu lapak liar dan bangunan liar yang berada di lahan aset pemprov tersebut,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP, Indra Agriawan, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Dinas Pariwisata telah lebih dulu melakukan sosialisasi secara langsung kepada pemilik lapak dan bangunan liar tersebut.
Bahkan, sudah sampai mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua. Surat tersebut sudah disampaikan mulai dari bulan Agustus 2022 yang lalu. Indra mengaku bahwa penertiban lahan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.
“Semua tertib dan berjalan dengan lancar, karena masyarakat sekitar juga sadar bahwa yang mereka lakukan itu salah, dengan menempati ruang yang bukan hak mereka. Hanya saja memang membutuhkan waktu yang lama untuk itu, karena wilayahnya yang sangat luas,” tutupnya.