Rabu, 09 Februari 2022 16:16

Satgas PAD Resmi Beroperasi di Hari Jadi Takalar

Operasi Satpol PP Kabupaten Takalar bersama jajaran forkopimda Takalar melakukan operasi terhadap tempat usaha di Takalar, Rabu (9/2/2022). (foto: abatanews/Imam Adzka)
Operasi Satpol PP Kabupaten Takalar bersama jajaran forkopimda Takalar melakukan operasi terhadap tempat usaha di Takalar, Rabu (9/2/2022). (foto: abatanews/Imam Adzka)

 

ABATANEWS, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulsel meresmikan Satgas PAD. Peresmian pun dilakukan bertepatan di hari jadi Kabupaten Takalar, Rabu (9/2/2022).

Satgas ini, terdiri dari gabungan Satpol PP, dari Dinas BPKD Takalar dan instansi terkait. Tugasnya, untuk peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga : Rapat Peningkatan Kualitas MCP Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sekda Takalar, H Muh Hasbi berpesan agar saat Satgas PAD menjalankan tugas harus mengutamakan edukasi. Utamanya bagi anggota Satpol PP, agar memberikan penjelasan yang baik.

“Jangan bermain kasar pada saat melakukan sidak bagi pelaku usaha. Berikanlah ucapan yang berkarakter jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” imbuh Sekda Takalar, H Muh Hasbi.

Menurutnya, edukasi yang dilakukan saat melakukan penagihan penting diterapkan. Agar pelaku usaha tidak merasa tertekan ketiga didatangi Satgas PAD.

Baca Juga : Pj Bupati Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PORDASI Takalar

“Dan dengan kesadarannya sendiri membayar retribusinya. Sehingga capaian target PAD yang ditunjang oleh pajak retribusi dapat tercapai.” tambahnya.

Adapun diketahui, sejumlah usaha di Kabupaten Takalar diketahui tak memiliki izin beroperasi. Masing-masing adalah Warung D’luna, Raja Desa, CFC Sentral, Raja Cobek, dan Warung Coto Palleko.

Olehnya itu, dilakukan operasi oleh Satpol PP Takalar guna memberi label dilarang beroperasi. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasadpol PP Takalar yang bekerjasama dari anggota forkopimda.

Penulis : Wahyuddin
Komentar