Senin, 23 Agustus 2021 14:02

Satgas Covid-19: Kartu Vaksin Tidak Perlu Dicetak

Satgas Covid-19: Kartu Vaksin Tidak Perlu Dicetak

ABATANEWS — Di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin COVID-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.

Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.

Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Baca Juga : Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, 4 Pelaku Jual Kartu Vaksin Palsu Ditangkap

Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan.

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi: nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, kode batang (barcode), tanggal vaksin diberikan, Informasi vaksinasi dosis ke berapa dll.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Baca Juga : Pemuda Ini Bikin Tato QR Code Sertifikat Vaksin di Lengannya

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia.

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

Baca Juga : Penerbangan Jakarta–Bali Pilot Project Surat Vaksin dan Hasil Tes PCR Digital

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Komentar