Kamis, 06 Juni 2024 16:07

Sasar OPD, Inspektorat Gorontalo Gelar Audit Pelayanan Perizinan

Sasar OPD, Inspektorat Gorontalo Gelar Audit Pelayanan Perizinan  

ABATANEWS, GORONTALO – Inspektorat Provinsi Gorontalo menggelar audit pelayanan perizinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu yang menjadi lokus yakni di Dinas Kominfo dan Statistik yang didatangi, Kamis, (6/6/2024).

“Audit ini untuk memastikan rekomendasi izin yang dikeluarkan sudah sesuai dan SOP atau belum. Selain untuk perbaikan ke depan, audit juga untuk mendukung peningkatan evaluasi MCP (monitoring center for prevention),” kata Ellen.

Lebih lanjut katanya, audit akan dilakukan selama satu bulan dengan mengambil sampel 30 persen dari total rekomendasi izin yang dikeluarkan. Ia berharap semua OPD terkait mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit.

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

“Terutama menyangkut alur pengurusan izin atau SOP-nya. Mudah mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kadis Kominfo dan Statistik Rifli Katili menyambut baik kehadiran tim audit. Ia menyebut ada satu rekomendasi izin yang keluar untuk urusan pos telekomunikasi, penyiaran dan transaksi elektronik.

“Tadi tim membawa rekapitupasinya yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP, urusan yang bersinggungan dengan Dinas Kominfotik ada satu rekomendasi izin yakni pada bulan Januari tahun 2022. Ini masih harus kami cek lagi ke instansi lain sebab urusan Kominfo ada juga di Loka Monitor sebagai instansi teknis Kementrian Kominfo RI,” jelas Rifli.

Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri

Sejumlah OPD memiliki rekomendasi izin terbanyak, diantaranya urus DLHK ada 1315 izin tahun 2023 dan 60 izin tahun 2022. Urusan perikanan dan kelautan ada 371 izin tahun 2023 dan 534 izin tahun 2022 serta urusan perindustrian ada 249 izin tahun 2023 dan 446 izin tahun 2022.

Penulis : Wahyuddin
Komentar