ABATANEWS, JAKARTA – Sanksi menanti bagi mahasiswa yang tidak hadir menyaksikan kuliah umum Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada Senin 17 Januari 2022 mendatang. Presiden Jokowi akan hadir dalam rangka Dies Natalis ke-67 UNPAR.
Sanksi itu tertuang dalam surat edaran nomor III/R/2022-01/096-I yang dikeluarkan tanggal 10 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Rektor UNPAR, Mangadar Situmorang.
Surat itu beredar luas di media ssosial dan jadi perbincangan. Ada empat poin pokok dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
Dalam surat edaran yang beredar, tertulis seluruh civitas akademika wajib untuk ikut terlibat aktif dalam kuliah dari Presiden Jokowi.
Mahasiswa juga diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti kuliah presiden melalui link Zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui portal mahasiswa.
“Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tersebut akan diberikan sanksi administrasi akademik,” bunyi poin keempat dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
Rektor UNPAR, Mangadar Situmorang akhirnya angkat bicara atas polemik tersebut. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/1/2022), Mangadar mengatakan Unpar sebagai komunitas akademik wajib menunjukkan rasa hormat kepada Kepala Negara. Oleh karena itu, ia mewajibkan mahasiswa untuk hadir saat Jokowi berpidato.
“Mohon agar tidak tergiring oleh ‘sanksi’, tetapi fokus pada ‘kehormatan’. Sanksi administratif tersebut merupakan cara untuk mengingatkan mahasiswa bahwa proses pembelajaran perlu dilakukan dengan bertanggung jawab,” kata Mangadar.
Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi
“Kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, UNPAR wajib menunjukkan rasa hormat. Sebagai anggota komunitas akademik UNPAR, setiap anggota wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi UNPAR,” ucapnya. (*)