Kamis, 13 Oktober 2022 14:20

Samsat Palopo Buka Layanan Senin-Minggu, Mudahkan Warga Taat Pajak

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, menyiapkan sejumlah gerai layanan yang bisa diakses oleh masyarakat.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, menyiapkan sejumlah gerai layanan yang bisa diakses oleh masyarakat.

ABATANEWS, MAKASSAR — Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, menyiapkan sejumlah gerai layanan yang bisa diakses oleh masyarakat. Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, menjelaskan, saat ini ada beberapa titik lokasi gerai yang bisa diakses masyarakat.

“Untuk masyarakat di wilayah utara Kota Palopo, bisa mengakses gerai yang ada di kantor Kecamatan Bara. Untuk pelayanan di gerai ini, buka setiap hari kerja, dari jam 9.00 sampai jam 12.00,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Chandrawali, pihaknya juga menyiapkan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo.

Baca Juga : Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dapat Diskon Hingga Akhir Tahun 2023

“Khusus pelayanan di MPP ini, kita buka dari jam 9.00 sampai 15.30, setiap hari kerja,” terang Chandrawali.

Chandrawali mengatakan, Samsat Palopo juga menyiapkan layanan pada hari Sabtu dan Minggu. “Untuk hari sabtu, kita buka layanan di kantor dari jam 9.00 sampai 12.00,” katanya.

Khusus di hari Minggu, menurut Chandrawali, pelayanan dimulai pukul 07.00.

Baca Juga : Sosialisasikan Pergub 34/2022, Ini Harapan Kepala Bapenda Sulsel

“Untuk hari minggu pagi, kita buka layanan di Lapangan Pancasila mulai pukul 07.00 sampai jam 08.30. Setelah itu, akan kembali dilakukan pelayanan di kantor sampai pukul 12.00,” urainya.

Chandrawali berharap, dengan adanya layanan ini, dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar kendaraannya.

“Hanya saja, untuk saat ini, gerai-gerai yang ada, baru bisa melayani pembayaran pajak tahunan. Sementara, untuk layanan samsat lain, masih harus ke Kantor Samsat,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar