Sabtu, 25 September 2021 19:03

Sajadah Salah Satu Bahan yang Dipakai Pelaku Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar

Sajadah Salah Satu Bahan yang Dipakai Pelaku Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR — Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka K (27) untuk membakar mimbar masjid Raya Makassar. Salah satu yang digunakan pelaku untuk membakar adalah sajadah.

“Kemudian potongan mimbar kita amankan yang sudah terbakar. Serta kitab suci juga kita amankan karena dekat dengan mimbar,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana dalam sesi prescon proses di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (25/9/2021).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan zat senyawa berbahaya yang mudah terbakar. Zat ini, diketahui berbahan liquid cair untuk digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga : Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Hanya saja, zat yang diamankan masih diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Untuk hasilnya, Kombes Witnu belum bisa memaparkan apakah zat tersebut belum bisa disimpulkan kegunaannya.

“Saya belum bisa menyampaikan dan menyebut itu apa. Nanti dari Labfor (Polda Sulsel) menjelaskan setelah dilakukan uji,” jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku terancam hukuman penjara puluhan tahun atas tindakan yang dilakukan. Kombes Witnu Urip Laksana menjelaskan, pelaku melakukan pembakaran mimbar karena diselimuti rasa sakit hati. Utamanya kepada para pengurus dan security masjid Raya yang kerap melarangnya masuk ke dalam masjid untuk beristirahat.

Baca Juga : Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Pernah Dirawat di RSKD Dadi

“Dan atas pembakaran itu, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana di atas 12 sampai 15 tahun penjara” tegas Kombes Witnu, dalam sesi prescon proses di Kantor Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Adapun Pasal 187 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diatur dalam ayat 1 dan 2. Untuk ayat 1 berbunyi jika perbuatan tersebut (membakar) timbul bahaya umum bagi barang, akan mendapat ancaman penjara 12 tahun.

Sementara ayat 2, berbunyi jika perbuatan tersebut (membakar) timbul bahaya bagi nyawa orang lain akan diancam paling lama 15 tahun penjara. “Yang pasti, untuk unsur membakar sudah terpenuhi. Kita akan dalami kembali untuk pelaku dengan tindak pidana,” imbuhnya.

Baca Juga : Mahfud MD Minta Pembakar Masjid Tak Buru-buru Diberi Status Orang Gila

Meski masih mendalami durasi penahanan pelaku, Kombes Witnu juga menyebut jika pelaku mengkonsumsi zat-zat yang mengandung narkoba. “Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar,” pungkasnya.

Komentar