ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyerukan untuk warga NU tak membayar pajak.
Seruan ini buntut dari indikasi penyelewengan pembayaran pajak warga yang dilakukan oleh pegawai dan pejabat di instansi pemerintahan pajak.
Makanya, ia secara khusus meminta, agar pihak berwenang untuk segera mengusut harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, kekayaan Rafael yang merupakan orang tua pelaku penganiayaan itu senilai Rp56 miliar (data LHKPN 2021). Angka itu dinilai sangat janggal untuk seorang pejabat Eselon III.
“Tahun 2012 bulan September, Munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak,” kata Said saat hendak menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan (28/2/2023).
“Saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak,” imbuhnya.
Said mengungkapkan keputusan itu mengacu pada kitab kuning dan para imam serta ulama. Dia menjelaskan dana pajak harus dipakai untuk keperluan masyarakat umun.
Said pun mengenang saat mengancam aksi tidak bayar pajak merespons penyelewengan dana oleh Gayus. Dia mengakui sampai didatangi oleh utusan Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden. Namun, dia tetap pada keputusannya.
“Sampai sampai pak SBY kirim utusan pribadi almarhum pak Yusuf namanya stafsus nya itu menemui saya,” ucap dia.
“Saya bilang kalau memang itu, itu berdasarkan referensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kyai-kyai tidak usah bayar pajak,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata akan segera memanggil Rafael untuk mengklarifikasi harta kekayaannya tersebut.
Terlebih lagi, banyak yang dianggap sangat janggal atas laporan kekayaan yang dimiliki hingga pendapatan yang diterima.
“Sekarang yang dipersoalkan LHKPN. Ternyata harta yang bersangkutan tidak sesuai dengan upah. Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kamis (28/2/2023).