Kamis, 04 September 2025 11:20

Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni

Darmawangsyah Muin (Sekretaris DPD Gerindra Sulsel), Tamsil Linrung (Anggota DPD RI), Syaharuddin Alrif (Sekretaris DPW NasDem Sulsel), Rusdi Masse (Ketua DPW NasDem Sulsel), dan Muzayyin Arif (Bendahara DPW PKS Sulsel) berfoto bersama dalam sebuah pertemuan di Jakarta, pada Rabu (15/5/2024) malam. (Istimewa)
Darmawangsyah Muin (Sekretaris DPD Gerindra Sulsel), Tamsil Linrung (Anggota DPD RI), Syaharuddin Alrif (Sekretaris DPW NasDem Sulsel), Rusdi Masse (Ketua DPW NasDem Sulsel), dan Muzayyin Arif (Bendahara DPW PKS Sulsel) berfoto bersama dalam sebuah pertemuan di Jakarta, pada Rabu (15/5/2024) malam. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Anggota Fraksi Partai NasDem, Rusdi Masse, kini resmi menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III menggantikan Ahmad Sahroni. Pergantian ini disahkan melalui rapat internal Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (4/9/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam forum tersebut, Dasco langsung meminta persetujuan anggota komisi terkait penetapan Rusdi.

“Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah saudara Rusdi Masse Mappasessu, nomor anggota A-424, dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setuju?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para peserta rapat serentak.

Baca Juga : Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Rusdi Masse Bangunkan Rumah untuk Keluarga di Gubuk Reyot di Sidrap

Pergantian ini berangkat dari surat Fraksi Partai NasDem nomor 758 tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengusulkan rotasi anggota di Komisi I dan III.

Awalnya, Sahroni bertukar posisi dengan Rusdi. Sahroni masuk ke Komisi I, sementara Rusdi bergeser ke Komisi III. Namun, status Sahroni sebagai anggota DPR belakangan dinonaktifkan menyusul tekanan publik lewat gelombang aksi unjuk rasa 25–31 Agustus. Keputusan tersebut sempat menimbulkan polemik karena tidak memiliki landasan di dalam UU MD3.

Sementara itu, Rusdi yang semula menempati kursi Komisi I, kini tidak hanya masuk ke Komisi III, tetapi juga dipercaya menjadi salah satu pimpinan. Dasco menegaskan bahwa ketentuan mengenai struktur pimpinan komisi sudah diatur dalam tata tertib DPR.

Baca Juga : DPR Sahkan RKUHAP di Tengah Sorotan Publik, Puan Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks

“Berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pimpinan Komisi III DPR RI merupakan satu paket tetap berdasarkan usulan fraksi, paket yang bersifat tetap tersebut berlaku selama lima tahun,” jelasnya.

Penulis : Azwar
Komentar