Sabtu, 25 November 2023 12:10

Rumah Restorative Justice Luwu Utara Sudah Bisa Diakses Secara Online

Rumah Restorative Justice Luwu Utara Sudah Bisa Diakses Secara Online

ABATANEWS, LUTRA – Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi merilis website Rumah Restorative Justice (RJ), Kamis, (23/11/2023), di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara.

Sebelumnya, pada 23 November 2022 lalu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani telah meresmikan Rumah atau Banua Restorative Justice di Desa Radda, Kecamatan Baebunta.

Namun karena dianggap masih sulit diakses oleh sebagian besar masyarakat Luwu Utara maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip, berinovasi untuk menghadirkan Rumah Restorative Justice yang dapat diakses secara online.

Baca Juga : Indah Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Luwu Utara

“Adanya tantangan geografis yang sulit, akses transportasi yang masih menjadi kendala di beberapa wilayah, kemudian mendorong Kajari untuk menghadirkan inovasi pelayanan Restorative Justice secara online. Hal ini, tentu untuk memudahkan masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan, 166 desa dan 7 kelurahan ini untuk mendapat kesempatan mengakses layanan restorative justice, baik secara online maupun offline, jadi hybrid,” ungkap Indah.

Ia menjelaskan bahwa restorasi bertujuan untuk mengembalikan, memulihkan, memperbaiki, dan membangun suatu kondisi atau bentuk objek yang diharapkan dapat kembali kondisi awalnya.

“Kembali ke kondisi awal, tujuan hukum itu bukan untuk memenjarakan. Jika semuanya harus berujung pada pemenjaraan bagaimana kondisi sosial masyarakat kita, yang ada hanya dendam dan ketidakharmonisan terutama bagi yang berseteru,” terang isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini.

Baca Juga : Luwu Utara Kirim 37 Peserta di Festival Anak Shaleh Indonesia Tingkat Provinsi

Untuk itu, penting kata Indah dilakukan pendekatan restorative justice dalam menangani sebuah kasus, karena pendekatan ini bukan hanya pendekatan hukum positif semata, tetapi juga ada pendekatan adat, budaya, agama, dan nilai yang dikedepankan di dalamnya.

“Tentu perlu dilihat kembali, tindak pidana seperti apa yang bisa didorong ke restorasi justice dan yang mana yang tidak dapat diselesaikan melalui restorasi justice. Penanganan melalui pendekatan ini, bukan hanya menurut pelaku dan korban, tetapi juga bergantung pada penilaian pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” tutur bupati yang karib disapa IDP ini.

Lebih lanjut, Indah berharap seluruh camat, kepala desa, dan lurah dapat mengikuti sosialisasi penggunaan website Rumah RJ dengan baik.

Baca Juga : Bupati Indah Luncurkan Lima Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional 

“Ini perlu disampaikan secara meluas kepada masyarakat kita. Karena masih ada pemahaman yang belum pas terkait kehadiran Restorative Justice ini. Sekaligus untuk mendekatkan pelayanan Restorative Justice kepada seluruh wilayah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” pintanya.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru