Selasa, 04 Februari 2025 18:25

Rumah Mantan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Ali Digeledah KPK

Mantan Anggota DPR RI, Ahmad Ali. (Istimewa)
Mantan Anggota DPR RI, Ahmad Ali. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif menelusuri aliran dana gratifikasi dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. KPK menduga gratifikasi tersebut berasal dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Baca Juga : Per 31 Januari 2025, Pegawai BUMN Paling Malas Lapor Harta Kekayaan

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Selasa (4/2/2025).

“Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” tambahnya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti peran Ahmad Ali dalam kasus ini. Namun, penggeledahan ini mengindikasikan bahwa KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema gratifikasi yang melibatkan Rita.

Baca Juga : KPK Catat Ratusan Ribu Penyelenggaraan Negara Belum Setor LHKPN

KPK juga menduga ada upaya penyamaran terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga penyidik menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih terus didalami, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus berlangsung.

Penulis : Azwar
Komentar