ABATANEWS, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebakaran yang menimpa rumah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, merupakan ancaman serius terhadap independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Ia menyebut insiden tersebut bukan sekadar musibah, melainkan bentuk teror terhadap aparat hukum yang berani menegakkan keadilan di tengah derasnya arus kasus korupsi di Sumatera Utara.
“Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Khamozaro Waruwu patut menjadi perhatian serius publik. Ini bukan sekadar musibah, melainkan bentuk teror nyata kepada penegak hukum, teror kepada pejuang pemberantasan korupsi,” ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (6/11/2025).
Kebakaran di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan, pada Selasa (4/11/2025), terjadi bertepatan saat Hakim Khamozaro tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Menurut Praswad, waktu dan konteks kejadian kebakaran tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa insiden itu berkaitan dengan keberanian sang hakim dalam membongkar keterlibatan pejabat penting di balik kasus korupsi tersebut.
“Dalam beberapa sidang, beliau menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menjadi dasar proyek senilai lebih dari Rp150 miliar, dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Itu menunjukkan keberanian beliau menerapkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada yang kebal hukum,” katanya.
Praswad menilai, keberanian Hakim Khamozaro meminta pemeriksaan terhadap Gubernur Bobby Nasution merupakan bukti nyata integritas dan independensi seorang hakim. Ia menilai kebakaran rumah tersebut harus dipandang sebagai upaya melemahkan aparat hukum yang berani melawan tekanan politik dan kekuasaan.
“Tindakan itu nyata menunjukkan integritas dan independensi hakim. Maka kebakaran ini harus dilihat dalam konteks upaya melemahkan aparat yang berani menegakkan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Praswad menyingkap adanya pola penyimpangan sistematis dalam proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, mulai dari pergeseran anggaran tanpa dasar hukum hingga proses tender yang dilakukan secara tergesa.
“Jika pergeseran anggaran dilakukan atas perintah atau sepengetahuan kepala daerah, maka tanggung jawab pidana tidak bisa berhenti di kepala dinas saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi hakim-hakim berisiko tinggi yang menangani perkara korupsi besar. Praswad meminta kepolisian segera mengusut tuntas kebakaran itu, sementara KPK dan Mahkamah Agung (MA) diminta memberikan perlindungan penuh kepada hakim yang bekerja di bawah tekanan.
“Negara harus menjamin keamanan hakim agar mereka tidak bekerja dalam ketakutan. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan akan rapuh,” katanya.
Praswad menutup pernyataannya dengan menyerukan Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan memastikan keselamatan aparat penegak hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu yang menegakkan keadilan justru dibalas dengan intimidasi dan teror. Tanpa hakim yang berani, keadilan kehilangan maknanya,” pungkasnya.