Rabu, 12 Juni 2024 14:04

Rudy Salahuddin Lantik Ismail Madjid Sebagai Pi Wali Kota Gorontalo

Pj. Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menandatangani berita acara pelantikan di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (12/6/2024).
Pj. Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menandatangani berita acara pelantikan di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (12/6/2024).

ABATANEWS, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, melantik Ismail Madjid sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (12/6/2024). Pelantikan Pj. Wali Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3–1273 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo saya mengucapkan selamat kepada saudara Ismail Madjid yang dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Gorontalo,” ucap Pj. Gubernur Rudy.

Rudy menilai, Ismail Madjid yang sebelumnya adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo telah memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Baca Juga : Pj Gubernur Rudy Salahuddin Paparkan Capaian dn Isi Strategis Gorontalo Sepanjang 2024

Rudy juga berpesan Pj. Wali Kota untuk segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mewujudkan harapan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024.

“Saya berharap saudara bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu dengan baik. Berpegang teguhlah pada aturan perundang-undangan, serta berkomitmen kuat menjalankan roda pemerintahan secara optimal di Kota Gorontalo,” kata Rudy.

Usai pengambilan sumpah Pj. Wali Kota Gorontalo dilanjutkan dengan pelantikan Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Gorontalo yang dilantik oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo, Djoewiati Kentjana Soebrata Salahuddin.

Baca Juga : Usung Konsep No Baper, Leaders Institut Gorontalo Gelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Pelantikan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah, serta pihak keluarga.

Penulis : Wahyuddin
Komentar