Jumat, 27 Desember 2024 21:13

Rudianto Lallo Soroti Kasus Hasto: Ini Utang Lama KPK yang Harus Dituntaskan

Anggota DPR RI, Rudianto Lallo.
Anggota DPR RI, Rudianto Lallo.

ABATANEWS, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus Harun Masiku adalah bentuk penyelesaian utang perkara lama.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret eks kader PDI-P Harun Masiku disebabkan kekeliruan KPK periode sebelumnya.

“Ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama. Kalau pimpinan KPK lama menelusuri dan menuntaskan, ini kan proses OTT. OTT itu gampang dibuktikan, siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Harusnya sudah tuntas 2019-2020,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga : Hasto Akhirnya Buka Suara Soal Tersangka Kasus Harun Masiku

Rudianto menekankan bahwa Hasto, sebagai tersangka baru dalam kasus ini, tetap memiliki hak hukum untuk membela diri.

“Pak Hasto juga diberi kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan KPK agar bersikap profesional, adil, dan tidak diskriminatif dalam menangani perkara. Rudianto menyatakan bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum penting untuk mencegah kesan politisasi.

Baca Juga : Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan

“Penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan boleh,” tegasnya.

Kasus Harun Masiku, yang mencuat pada periode 2019-2024, menjadi ujian serius bagi KPK periode baru untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Azwar
Komentar