Selasa, 13 April 2021 16:05

RT/RW Dinonaktifkan, Tujuh Fraksi Makassar Warning Danny Pomanto

RT/RW Dinonaktifkan, Tujuh Fraksi Makassar Warning Danny Pomanto

ABATANEWS, MAKASSAR – Tujuh Fraksi DPRD Kota Makassar sepakat menolak kebijakan Wali Kota Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang akan menonjobkan seluruh RT/RW dan LPM. Ketujuhnya, Fraksi Partai Demokrat, PAN, Golkar, PKS, PPP, PDIP, dan NIB.

“Kita sepakat menolak, dan akan mengawal aspirasi RT/RW karena itu bertentangan dengan Perda dan Perwali yang telah kita sepakati bersama,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Ady Rasyid Ali (ARA) usai menerima aspirasi perwakilan RT/RW, di ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin 12 April 2021.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

ARA memberikan warning atau peringatan kepada Danny Pomanto agar berhati-hati. Dimintanya untuk arif dan bijaksana dengan tidak memaksakan keinginannya menonjobkan seluruh RT/RW dan LPM, hal ini dikhawatirkan akan membuat kegaduhan.

“Ingat, kita sudah memasuki bulan suci Ramadan, kami mengingatkan hati-hati, jangan sampai pak Wali dijebak dan terjebak. Saya selalu mengingatkan, teman yang baik adalah teman yang saling mengingatkan. Kita bersahabat, tapi kami dibayar oleh rakyat untuk mengawal pemerintahan,” ujarnya.

Ke depan, kata dia akan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Danny Pomanto agar tidak melanjutkan kebijakan yang akan menonjobkan RT/RW dan LPM. “Yang namanya kebenaran harus ditegakkan,” terangnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Berikut pernyataan sikap RT/RW yang dibacakan Iswanto Buang selaku juru bicara:

1.Menolak Perwali yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

2.Menolak pengangkatan RT/RW dan LPM

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

3.Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda Nomor 41 Tahun 2001 Bab XI tentang pemberhentiam pengurus RT/RW dan LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika RT/RW dan LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 dan pemelihannya disesuaikan dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang.

4.RT/RW dan LPM siap membantu program pemerintah kota sesuai kewenangan yang diberikan karena RT/RW dan LPM merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang diatur oleh Perda

5. Menolak keras evaluasi kinerja, pemberian rekomendasi kelayakan RT/RW dan LPM oleh Tim Pemenangan Bassi Barania yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakatan dan meninbulkan keributan dan keresahan di masyarakat

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat

6. Terkait penggunaan dana kelurahan, Menolak untuk dialokasikan seluruhnya untuk anggaran program Makassar Recover.

Komentar