ABATANEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama. Di mana ia, terlibat meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dikakukan sejak Jumat malam, (5/8/2022).
“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga : Tersangka Kasus Judol di Lingkungan Komdigi Bertambah, Total 18 Orang Ditangkap
Selain ditahan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone dan akun Twitter Roy Suryo.
Pihaknya juga mengamankan handphone dengan atas nama Ade Suhendrawan. “Kamis sengaja penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Atas kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Judi Online di Lingkungan Komdigi
Kemudian , mantan Menpora RI ini juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.