ABATANEWS, JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Ricard Elizer alias Bharada E diganti. Deolipa Yumara dan Burhanuddin bukan lagi berstatus kuasa hukum Bharada E.
Deolipa dan Burhanuddin digantikan oleh Ronny Talapessy.
Pencabutan status kuasa hukum Bharada E dibenarkan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
“Iya, betul,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (12/8/2022).
Deo dan Burhanuddin ialah kuasa hukum yang termasuk mengentak sejak ditunjuk. Termasuk, Deo yang membuka informasi awal bahwa Bharada E telah mengubah kesaksiannya ke penyidik atas kasus kematian Brigadir J.
Namun, Andi Rian tak menjelaskan secara gamblang alasan pemberhentian Deo dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E. Ia hanya menyatakan, pergantian itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
Berdasarkan surat pencabutan kuasa hukum yang beredar, tertera juga tanda tangan Bharada E selaku tersangka, yang ditandatangani pada 10 Agustus lalu.
Sementara itu, Deolipa tak terima begitu saja diganti sebagai pengacara. Ia meminta bayaran atas jasa-jasanya sebesar Rp15 triliun.
Baca Juga : Mahfud MD Beri Jempol Hakim yang Vonis Bharada Cuma 1,5 Tahun Penjara
Bahkan, ia mengancam, bila keinginannya itu tak dipenuhi, pihaknya bakal melayangkan gugatan ke PTUN.
“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja,” ucapnya, saat dikonfirmasi wartawan.
Ia berencana akan menggugat Presiden, Menteri, Kapolri, dan Wakapolri bila permintaannya tak dipenuhi.