ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana kepada Rocky Gerung pada 22 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Rocky dilaporkan atas kasus perbuatan melawan hukum. Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023), gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama,” tulis SIPP. Adapun petitum gugatan belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Baca Juga : Prabowo Lantik Anggota Wantimpres Baru: Dari Pengusaha, Tokoh Agama, hingga Rocky Gerung
Seperti diketahui, Rocky mendapat banyak kecaman atas pernyataannya ke Presiden Joko Widodo dengan menyebut ‘bajingan tolol’. Atas hal itu pula, Rocky sempat menyampaikan permohonan maaf karena pernyataan itu membuat gaduh publik.