ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana kepada Rocky Gerung pada 22 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Rocky dilaporkan atas kasus perbuatan melawan hukum. Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023), gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama,” tulis SIPP. Adapun petitum gugatan belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Baca Juga : Danny Pomanto Kritik Rocky Gerung dan Sebut IKN Selamatkan Eksistensi Indonesia
Seperti diketahui, Rocky mendapat banyak kecaman atas pernyataannya ke Presiden Joko Widodo dengan menyebut ‘bajingan tolol’. Atas hal itu pula, Rocky sempat menyampaikan permohonan maaf karena pernyataan itu membuat gaduh publik.