ABATANEWS, MAKASSAR — Rizky Billar resmi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).
Hal itu diumumkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan di Maporesta Metro Jakarta Selatan, siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada sejumlah bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disertai dengan keterangan 6 orang saksi.
Baca Juga : Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora, Polisi Beri Ultimatum Ini
“Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Kombes Zulpan menjelaskan, akan menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar diduga ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.