Kamis, 24 Juni 2021 14:01

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

ABATANEWS, JAKARTAHabib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong (hoaks) atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Baca Juga : Rizieq Shihab Bebas Murni Mulai Hari Ini

“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni 4 tahun hukuman penjara.

Baca Juga : Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni Besok

“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebut Hakim Khadwanto.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus yang sama.

Baca Juga : HRS Bebas: Bukan Pemberian Parpol, Tahanan Kota, dan Deklarasikan Tetap Bersama Umat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (24/6).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Hanif selama 2 tahun penjara dalam perkara ini beberapa waktu lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam perkara tersebut. Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga : Berikut Susunan Pengurus Baru PA 212: Abdul Qohar Ketum, Rizieq Shihab Pembina

Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi.

Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan reaktif virus corona.

Komentar
Berita Terbaru