Senin, 10 Juni 2024 14:03

Rizieq Shihab Bebas Murni Mulai Hari Ini

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

ABATANEWS, JAKARTA – Rizieq Shihab dijadwalkan akan mendapatkan bebas murni atau menyelesaikan masa bebas bersyarat. Bebas murni tersebut mulai berlaku pada hari ini, Senin (10/4/2024).

Dengan begitu, Rizieq kemungkinan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk menerima Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

Baca Juga : Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni Besok

Diketahui, Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Dalam rangka pengambilan Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat, Rizieq direncanakan akan mendatangi Bapas Jakarta Pusat. Namun, ada kemungkinan bahwa surat tersebut akan diambil oleh pengacaranya.

Baca Juga : HRS Bebas: Bukan Pemberian Parpol, Tahanan Kota, dan Deklarasikan Tetap Bersama Umat

“Belum dipastikan, bisa pengacara yang ambil, bisa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan tim kami yang ambil bersama. Tapi kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama,” kata pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Aziz menjelaskan bahwa pembebasan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami IBHRS esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” katanya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar