ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah sekolah di Kota Makassar mendapat protes dan penolakan dari siswa dan siswi. Itu, setelah dilakukan mutasi kepala sekolah (Kepsek).
Bahkan, beredar surat kaleng yang memprotes Mutasi Kepsek di SMA 22, SMA 23, dan SMA 19 Kota Makassar. Ada pula, terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan ulang atas keputusan Mutasi.
Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan mutasi dan pengangkatan Kepsek tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
“Pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan. Jadi, terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegah, Sabtu (26/8/2023).
Ia menjelaskan, Mutasi yang dilakukan juga melibatkan tim pertimbangan yang terdiri dari Sekretariat Daerah. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah juga dilibatkan.
“Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan,” tegasnya.