Senin, 16 Oktober 2023 12:09

Ribuan Personil Gabungan Amankan Sidang Putusan Usia Capres/Cawapres

Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi

ABATANEWS.COM – Sidang Putusan akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Ribuan personil TNI, Polri hingga Satpol PP Pempeic DKI dikerahkan untuk menjaga keamanan sidang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan personil gabungan akan menjaga jalannya sidang dan memastikan pembacaan putusan MK berjalan lancar. Maka dari itu, personil gabungan yang dikerahkan mencapai 1.992.

“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

MK sendiri, telah menjadwalkan putusan usia Capres dan Cawapres pada Senin (16/10/ 2023). Di mana putusan tersabut menetapkan Capres dan Cawapres tetap berusia 40 tahun atau turun.

Adapun sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

Ada pula pemohon yang meminta MK membuat batas usia maksimal bagi capres-cawapres. Hal itu memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu.Diketahui, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar