Jumat, 25 November 2022 16:43

Rezki Nilai Rumah Susun Bisa Minimalisir Kepadatan Penduduk Kota

Rezki Nilai Rumah Susun Bisa Minimalisir Kepadatan Penduduk Kota

ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.

Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun , di Hotel Karebosi Premier, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah kebawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.

“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya,” kata Dahyal.

Komentar