ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Pengesahan RUU ITE tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 Januari 2024.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada UU tersebut yang dikutip Kamis (4/1/2024), Pasal 27 ayat 3 tidak lagi berlaku. Namun ada penambahan pada Pasal 27 yakni Pasal 27 A dan Pasal 27 B.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Buat 2 Klaster Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Tersangka
Pasal 27 A berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 27 B (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :
(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi, Ajak Publik Hargai Pemimpin Sebelumnya
Baca Juga : Menhut Raja Juli Pamer Kemesraan dengan Mantan Presiden Jokowi di Solo
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Lalu, pada bagian (2) orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
(a) memberikan sesuatu batang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi, Ajak Publik Hargai Pemimpin Sebelumnya
Baca Juga : Menhut Raja Juli Pamer Kemesraan dengan Mantan Presiden Jokowi di Solo
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.