Kamis, 04 Januari 2024 16:09

Revisi UU ITE Resmi Diteken Jokowi jadi Undang-Undang, Berikut Poin-poinnya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (31/07/2023).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (31/07/2023).

ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Pengesahan RUU ITE tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 Januari 2024.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada UU tersebut yang dikutip Kamis (4/1/2024), Pasal 27 ayat 3 tidak lagi berlaku. Namun ada penambahan pada Pasal 27 yakni Pasal 27 A dan Pasal 27 B.

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Keppres Pemindahan Ibu Kota Tunggu Situasi Lapangan, Bisa Diteken Prabowo

Pasal 27 A berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 27 B (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :

(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau

Baca Juga : Pesan Jokowi Usai Keir Starmer Terpilih Sebagai PM Inggris

Baca Juga : Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Takalar, Gunakan Anggaran Rp 1,6 Triliun

(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Lalu, pada bagian (2) orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

(a) memberikan sesuatu batang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau

Baca Juga : Pesan Jokowi Usai Keir Starmer Terpilih Sebagai PM Inggris

Baca Juga : Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Takalar, Gunakan Anggaran Rp 1,6 Triliun

(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar