Rabu, 16 Maret 2022 17:05

Revisi Perkemenaker Soal JHT: Tak Perlu Lagi Tunggu Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah (Foto: BPMI)
Menaker Ida Fauziyah (Foto: BPMI)

ABATANEWS, JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aspirasi masyarakat dan buruh diterima. Tak perlu lagi tunggu usia 56 tahun untuk bisa mencairkan uang jaminan hari tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

“Terkait aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun,” kata menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga : Pemerintah Akan Bagi BSU Secara Nasional Tahun Ini

menaker Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Kemudian dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

“Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial. Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial,” bebernya.

Baca Juga : Kemnaker Upayakan BSU Sudah Bisa Disalurkan Mulai September

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta. Hal-hal tersebut di atas berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Menaker Ida beberapa waktu lalu agar mempermudah dan menyederhanakan layanan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.

menaker Ida berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalandengan aspirasi pekerja. Mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telahmemperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasionalyang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Untuk itu, Menaker meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokusmenjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuaidengan harapan pekerja/buruh.

Komentar