ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons tersangnya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan suap terhadap SYL.
Keduanya kini bukan lagi berstatus pejabat. SYL mundur dari jabatan sejak ditetapkan tersangka karena ingin fokus pada kasus. Sedangkan Firli diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua KPK dan anggota KPK.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Melalui kuasa hukum, Jamaluddin Koedoeboen, SYL berpesan agar menghormati proses hukum di tanah air. SYL, kata Jamaluddin, berharap proses hukum bisa berjalan secara profesional dan adil.
“Kata beliau, ‘Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan penyidik, kita harus hormati dan teman-teman penyidik profesional’,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Seperti diketahui, Firli masih melakukan upaya hukum atas status tersangkanya. Ia kini mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Sementara itu, KPK juga telah menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli, meski berstatus mantan Ketua KPK.