Senin, 08 Agustus 2022 12:26

Respons Aduan Masyarakat, DLH Makassar Terjunkan Tim Verifikasi RS Siloam

Kepala DLH Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady.
Kepala DLH Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady.

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, dinilai cukup tanggap dalam merespon pengaduan masyarakat.

Faktanya, DLH Kota Makassar langsung menurunkan tim verifikasi lapangan usai menerima aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah RS Siloam Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Senin (8/8/2022).

Menurut Kadis DLH Kota Makassar, Aryati Puspa Abadi, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, RS Siloam telah taat terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam izin yang berlaku.

Baca Juga : DLH Makassar Aktif Kembangkan Bank Sampah yang Ada di Lorong Wisata

Dikatakan, adapun aspek yang diverifikasi oleh DLH Makasar yakni kelengkapan administrasi yang meliputi perizinan, serta kelengkapan teknis seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta pembuangannya.

Syarat administratif seperti NIB, KLHP RS serta perubahannya, Izin Pengelolaan B3 terkait kegiatan penyimpanan,dan Izin Pembuangan Limbah Cair telah dipenuhi. Begitu pula dengan kelengkapan teknis yang telah dipersyaratkan juga telah dipenuhi.

“Tim kami memverifikasi tadi pagi di RS Siloam, mereka punya IPAL dengan kapasitas 250 meter kubik per harinya. Pembuangan limbah cairnya itu hanya satu dan mengarah ke drainase Jalan Metro Tanjung Bunga. Sebelum dibuang diolah dulu di IPAL,” ungkap Kepala DLH Makassar, Aryati Puspa Abadi.

Baca Juga : Kepala DLH Makassar Ungkap Pemenang Tender PSEL Akan Diumumkan April 2023

Sedangkan untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di mana limbah medis termasuk di dalamnya, itu diangkut dan diolah oleh perusahaan pengelohan limbah B3, PT. Mitra Hijau Asia.

“Limbah medis itu masuk di dalam limbah B3, itu tidak dibuang di dekat RS. Tapi diangkut dan diolah oleh perusahaan pengolahan limbah B3. Itu ada kontraknya dengan RS. Izin penyimpanan B3 RS Siloam juga ada, hingga tahun 2025, ” jelasnya.

Dengan hasil verifikasi di lapangan, dia meminta agar warga sekitar tidak panik. Pasalnya RS Siloam telah melengkapi dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh aturan yang ada.

Baca Juga : DLH Makassar Usulkan Lahan Baru Pemakaman di Wilayah Mongcongloe Maros

Meski begitu dia tetap mengapresiasi laporan maupun aduan yang diterima. Sudah menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menjaga lingkungan hidup.

“Terima kasih kepada warga atas laporannya. Hal ini menunjukkan bahwa warga Makassar sangat peduli dengan lingkungan hidup, memang ini adalah tugas kita semua untuk menjaga lingkungan hidup kita,” tutupnya.

Penulis : Azwar
Komentar