ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemilu di tahun 2024 tetap sama, yakni sistem proporsional terbuka seperti yang sebelumnya.
Hal itu diputuskan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di MK, di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023).
Hal itu disimpulkan setelah MK menolak seluruh gugatan pada penggugat.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
“Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan secara langsung via daring.
Seperti diketahui, ada 5 orang yang melakukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Pemohon uji materi adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.