Kamis, 02 Juni 2022 21:15

Resmi! Ini Tanggal “Kiamat” Tenaga Honorer di Indonesia

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan tanggal “kiamat” buat tenaga honorer pada instansi pemerintahan Indonesia.

Lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pemerintah mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Isinya tentang penghapusan tenaga honorer yang ditetapkan pada 28 November 2023. Nantinya, hanya ada dua jenis status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah: PNS dan PPPK.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Tenaga Honorer Penyebar Situs Konten Porno Anak Bawah Umur

Ketetapan tersebut diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.” Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.

Meskipun demikian, dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, sebagaimana yang tercantum dalam butir nomor 4 bagian f dan nomor 6 bagian a.

Pada butir nomor 4 bagian f dari edaran tersebut dibahas mengenai kelanjutan isi dari Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 pasal 99 ayat (2) yang berbunyi, “Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

Baca Juga : Pelamar Seleksi PPPK 2024 Sudah Capai 4 Juta

Dalam mendukung hal ini, Tjahjo menyampaikan pada butir nomor 6 bagian a bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam surat edaran tersebut juga tercantum mengenai pengangkatan Tenaga Alih Daya (outsourching) dengan status kepegawaian bukan sebagai Tenaga Honorer pada instansi tersebut. Perihal ini berlaku dalam memenuhi kebutuhan tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Penulis : Imam Adzka
Komentar