ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai memberikan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat dengan sejumlah syarat tertentu.
Hingga saat ini telah ada hingga 300 pendaftar untuk mendapatkan keringanan pembayaran tersebut. Namun, relaksasi ini akan berdampak pada turunnya penerimaan pajak kota Makassar dari target sebelumnya.
Plt Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, penerimaan pajak tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1,7 triliun. Namun, kebijakan relaksasi pajak PBB tentu akan berdampak pada berkurangnya penerimaan.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
“Relaksasi itu kita siapkan sekitar Rp500 juta artinya pendapatan untuk Makassar berkurang,” jelas Firman.
Sebelumnya, Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan, Syair mengatakan pemberian diskon tersebut bukan dalam bentuk insentif melainkan relaksasi. Ia mengatakan relaksasi pajak PBB tersebut sehubungan dengan program Wali Kota Makassar yang mengimbau warga melakukan vaksinasi Covid-19.
“Wali kota memberi reward kepada masyarakat yang telah melakukan vaksin dengan cara mengurangi pajak PPB-nya maksimal 30 persen,” kata Syair. Langkah tersebut, kata dia, untuk meningkatkan gairah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan membayar pajak.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Hadiri Asistensi Penerapan Transaksi Non Tunai
“Kita beri penghargaan terhadap masyarakat yang punya kemauan duluan melakukan vaksin,” ucapnya. Selain pajak PBB, Syair mengatakan ke depan juga ada relaksasi pada jenis pajak lain. Hanya saja, untuk saat ini dimulai dari pajak PBB. Sementara untuk perusahaan, Syair menuturkan harus melampirkan keterangan bahwa minimal 80 karyawan di tempat tersebut sudah melakukan vaksinasi.