Kamis, 01 September 2022 15:09

Rektor USN Kolaka: Speech Act Theory, Identifikasi Kekerasan Seksual

Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan melantik Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus, di Auditorium USN Kolaka, Kamis (1/9/2022).
Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan melantik Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus, di Auditorium USN Kolaka, Kamis (1/9/2022).

ABATANEWS, KOLAKAPelecehan hingga kekerasan seksual tidak hanya terjadi melalui tindakan fisik semata. Pelaku, bisa saja melakukan pelecehan seksual secara lisan melalui ucapan atau komentar tertentu kepada korban.

Begitu kata Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus, di Auditorium USN Kolaka, Kamis (1/9/2022).

Nur Ihsan menjelaskan, dalam Speech Act Theory, ucapan dapat juga dianggap sebagai tindakan – utamanya reaksi yang ditimbulkan kepada pendengar. Mengacu pada penjelasan Mitchell Green dalam tulisannya yang berjudul Speech Acts, Nur Ihsan mengatakan, ucapan dapat digunakan untuk mengekspresikan keinginan.

Baca Juga : Polisi Dalami Laporan Kontestan Miss Universe Indonesia yang Disuruh Foto Tanpa Busana

USN Kolaka Sejauh ini tidak ada hal hal yang mengidentifikasikan terjadi kekerasan seperti itu. Tapi mungkin karena kita belum paham. Bisa jadi pernah dan ada terjadi,” ucap Nur Ihsan.

“Boleh jadi dari omongan saja, terjadi kekerasan. Kalau dari tujuan pragmatisnya itu, ada namanya Speech Act. Sesungguhnya bertutur itu adalah berbuat. Jika dalam kajian teori, dikatakan bahwa, kalau orang berbicara sebenarnya sudah ada perbuatan di situ. Nah barangkali di situ dasarnya sehingga, bisa saja tuturan itu suatu tindakan kekerasan,” tutur Nuh Ihsan menambahkan.

Rektor asal Bulukumba itu berharap, identifikasi kekerasan seksual penting untuk terus dilakukan. Tujuannya untuk melindungi para dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus agar tercegah dari tindakan kekerasan seksual, termasuk kekerasan melalui ucapan. Satgas PPKS USN Kolaka, dituntut berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pencegahan hingga penanganan kekerasan seksual demi terwujudnya nuansa akademik yang kondusif di dalam kampus.

Baca Juga : OPINI: Pakaian Tidak Ada Hubungannya dengan Pelecehan Seksual

Nur Ihsan juga menegaskan peran dan komitmen USN Kolaka dalam melaksanakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Menurutnya, episode ke-14 dari program Merdeka Belajar Kemendikbudristek, merupakan salah satu solusi dalam menciptakan suasana kondusif di lingkungan perguruan tinggi.

Sekadar diketahui, data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga : Wisuda 525 Orang, Rektor USN Nur Ihsan: Tracer Study Cara Kampus Berbenah Diri

Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Satgas PPKS USN Kolaka sendiri diketuai oleh Heriviyanto Julika Siagian, dosen Sainstek USN Kolaka. Selain melibatkan dosen dalam Tim Satgas PPKS, turut terlibat pula sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas.

Penulis : Imam Adzka
Komentar