ABATANEWS, MAKASSAR – Menjelang akhir tahun 2021, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan baik dalam pengadaan barang maupun jasa. Tentunya hal itu tidak lepas dari kerja sigap dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau kepada para rekanan atau kontraktor agar mengerjakan proyek pada tahun 2021 ini semaksimal mungkin sesuai target. Ia bahkan menegaskan, jika tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021 ini, akan masuk kedalam daftar hitam (blacklist).
“Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja, maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga black list. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist,” tegas Andi Sudirman, Sabtu, (25/12/2021).
Baca Juga : Semangat Ribuan Warga Bulukumba Hadiri Kampanye Andi Sudirman
Untuk diketahui, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau penyedia. Yakni berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang atau Jasa di seluruh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Penegasan Andi Sudirman itu pun sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021. Tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, termasuk di dalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam. “Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standar kualitas serta lahirnya persaingan baru,” imbuhnya.
Saat ini, dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang/jasa yang fair, akuntabel dan berkualitas.
“Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada s
ehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” pungkas Andi Sudirman Sulaiman.