ABATANEWS, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Oktober 2025 dan menjadi bagian dari reformasi tata kelola desa yang digagas Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Langkah tersebut disambut positif oleh para aparat desa yang selama ini kerap mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan.
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Peringati Hakordia 2025 dengan Mengumpulkan Pimpinan OPD
“Kalau desa ingin maju, maka aparatnya harus sejahtera dan kerja dengan tenang. Kita ubah sistemnya. Mulai sekarang, tanggal 1 itu hak mereka. Pemerintahan desa tidak boleh jalan setengah hati,” ujar Bupati Daeng Manye dalam rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa, Senin (30/9/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andy Rijal mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparat desa.
“Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Takalar, Daeng Manye, pemerintah akan selalu berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh perangkat dan aparat desa, serta kesejahteraan bagi ketua dan anggota BPD,” ujarnya.
Baca Juga : Wabup Takalar Hadiri Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan IV 2025
Menurutnya, penetapan pembayaran gaji dan tunjangan setiap tanggal 1 di awal bulan berjalan menjadi inovasi dan terobosan baru yang mampu memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparat desa.
“Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga dorongan moral agar aparat dan perangkat desa semakin semangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di desanya masing-masing. Selamat kepada seluruh aparat dan perangkat desa, semoga tetap menjadi pelayan yang terbaik,” tambahnya