ABATANEWS, MAKASSAR — Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Tepatnya di mulai kemarin (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang. Dengan begini, aturan tentang kampanye pun mulai berlaku.
Yang menarik, justru masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang seolah ‘tidak mau ikut aturan’. Misalnya di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Ruas jalan itu, berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Makassar, bukanlah titik tempat pemasangan alat peraga, seperti baliho, spanduk, dan semacamnya.
Baca Juga : Ada 225 Kasus Pelanggaran di Sulsel, Bawaslu: 201 Soal Netralitas dan 11 Kasus Politik Uang
Tapi, berdasarkan pantaun, pada Rabu (29/11/2023) sore, baliho-baliho calon legislatif dan calon presiden-wakil presiden masih bertengger manis di ‘ruang terlarang’ itu.
Asalnya pun beragam, dari berbagai parpol. Selain itu, posisi baliho dan spanduk itu pun juga membuat kota terlihat kurang elok dipandang mata.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah menyatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Sulsel soal masih maraknya baliho bertebaran di ruas jalan yang dilarang.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Petakan TPS Rawan Jelang Pencoblosan, Ingatkan KPU Agar Melakukan Mitigasi
“Ini kan sudah masuk masa kampanye, tentu kita berkoordinasi dengan KPU karena ada penentuan titik dalam pemasangan alat peraga kampanye itu,” kata, Rabu (29/11/2023).
“Ini kan sudah masuk tahap kampanye, tentu kita koordinasi dulu dengan KPU karena beberapa titik yang ditentukan oleh KPU sendiri,” tambah Alamsyah.
Pihaknya mengaku masih menunggu laporan sebelum melakukan penertiban bersama KPU dan pemerintah daerah. Dia menyatakan baliho itu akan ditertibkan jika sudah dijadikan temuan oleh Bawaslu.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Penggiat Media Sosial Turut Awasi Pilkada Serentak
“Tergantung nanti dari laporannya, atau nanti kita koordinasi lagi dengan teman-teman di Bawaslu kota Makassar, apakah sifatnya temuan dari teman-teman Bawaslu Kota Makassar atau sifatnya laporan dari masyarakat atau peserta pemilu terkait titik yang dilarang itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada 12 titik jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama Pemilu 2024. KPU Makassar pun akan menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah.
Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023. Surat tersebut diteken Danny Pomanto pada 22 November 2023.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Nama Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman;
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Penghibur;
4. Jalan Haji Bau;
5. Jalan Somba Opu;
6. Jalan Pasar Ikan;
7. Jalan Ujung Pandang;
8. Jalan Balaikota;
9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
11. Jalan Urip Sumoharjo dan
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.
b. Lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut;
Baca Juga : Sentra Gakkumdu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Pelatihan Paralegal Pemilihan
1. Lapangan Karebosi
2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
3. Lapangan BTP