Selasa, 04 Oktober 2022 20:10

Putusan PSSI Atas Tragedi Kanjuruhan: Arema Didenda Rp250 Jt, Panpel Dihukum Seumur Hidup

Istimewa
Istimewa

ABATANEWS, MALANGPSSI menjatuhkan hukuman atas tragedi Kanjuruhan, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, usai laga Arema vs Persebaya akhir pekan lalu (1/10/2022).

Ada tiga pihak yang dijatuhkan hukuman. Pertama, klub Arema. Kedua, ketua panpel pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Ketiga, security officer Arema.

Putusan pertama, klub Arema. Ada tiga sanksi yang dijatuhkan untuk klub Arema. Pertama, Arema diberi sanksi larangan bermain di Stadion Kanjuruhan dan hanya bisa bermain kandang dengan jarak 210 km dari homebase Malang.

Baca Juga : Ada Ivar, Justin Hingga Rafael, Ini Daftar Sementara Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF

“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin,” kata Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing kepada wartawan di Malang, Selasa (4/10/2022).

Putusan kedua untuk panitia pelaksana. Dalam hal ini, kata Erwin, Ketua Panpel Abdul Haris. Mestinya, lanjut Erwin, Haris mampu mengkoordinir pertandingan dengan cermat, termasuk antisipasi pasca laga.

“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” papar Erwin.

Baca Juga : Erick Thohir Perkenalkan Calon Striker Baru Timnas Indonesia

Putusan ketiga yakni dijatuhkan kepada Security Officer Arema yakni Suko Sutrisno.

“Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik,” katanya.

“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar