ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menuntaskan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya terseret kasus dugaan pelanggaran etik. Hasilnya, dua anggota dipulihkan statusnya, sementara tiga lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dan dihadiri langsung para teradu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Sanksi untuk Sahroni, Nafa, dan Eko
MKD memutuskan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (NasDem) terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan.
Baca Juga : Diaktifkan oleh MKD, Adies Kadir Tetap Jabat Wakil Ketua DPR RI
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Anggota Fraksi NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga dinyatakan melanggar etik dan dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.
Baca Juga : DPR Dorong Solusi Lintas Kementerian untuk Guru Honorer Madrasah
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Sementara itu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan.
“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan,” ujar Adang.
Uya Kuya dan Adies Kadir Dipulihkan
Baca Juga : Silaturahmi, Sufmi Dasco Disambangi Abu Bakar Ba’asyir Bahas Persatuan Bangsa
Berbeda dengan tiga rekannya, MKD menyatakan dua anggota DPR lainnya tidak terbukti melanggar kode etik. Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinyatakan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya,” tambahnya.
Isu Joget dan Kenaikan Gaji Dibantah Saksi
Baca Juga : Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Peradilan Khusus Pemilu Dorong Reformasi Pemilu
Sidang etik ini bermula dari viralnya aksi para legislator yang berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025. Namun, dalam persidangan, para saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam agenda tersebut.
“Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?” tanya Adang.
“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jawab Deputi Persidangan DPR, Suprihatini.
Kelima anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi berbeda: NasDem, PAN, dan Golkar. Uya Kuya dan Eko Patrio sebelumnya dinonaktifkan oleh DPP PAN akibat aksi joget mereka di sidang kenegaraan. Sementara Adies Kadir dicopot sementara oleh DPP Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.
Baca Juga : Wabup Barru Hadiri Kunker Anggota DPR RI Andi Amar, Bahas Potensi Industri di Garongkong
Kelima perkara etik itu tercatat dalam berkas Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Putusan MKD kali ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana lembaga etik parlemen menegakkan disiplin dengan sanksi berbeda sesuai kadar pelanggaran, sekaligus memulihkan nama anggota yang dinilai tidak bersalah.