Kamis, 13 Februari 2025 11:25

Putusan Banding Harvey Moeis: Divonis 20 Tahun dan Seluruh Asetnya Disita Negara

Putusan Banding Harvey Moeis: Divonis 20 Tahun dan Seluruh Asetnya Disita Negara

ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Putusan ini menegaskan dampak besar dari kasus yang merugikan negara triliunan rupiah.

Ketua majelis hakim Teguh Harianto yang membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa hukuman ini juga disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga : Kejagung Pastikan Pertamax Yang Beredar Bukan Lagi Oplosan

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar atau menjalani tambahan 2 tahun penjara.

Baca Juga : Pulangkan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Syarat Ekstradisi

Seluruh asetnya yang terkait dengan perkara pun dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian.

Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan yang menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap perusahaan tetapi juga terhadap perekonomian negara.

Penulis : Wahyuddin
Komentar